“Apabila lalat jatuh dalam minuman salah
seorang di antara kamu, maka benamkanlah, kemudian buanglah karena pada
salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayapnya yang lain
terdapat obat”.
Hadis ini ditolak oleh Muhammad Taufiq
Sidqiy dan Abd al-Waris al-Kabir karena menurutnya tidak sesuai dengan
pandangan rasio, karena lazimnya lalat itu pembawa kuman yang dapat
menimbulkan penyakit. Padahal hadis ini telah dinilai shahih oleh para ulama hadis sejak dahulu sampai sekarang.
Namun sejumlah riset belakangan ternyata
menguatkan kebenaran hadis tersebut. Penjelasan Rasulullah saw. ini,
kini termasuk di antara ilmu baru yang ditemukan beberapa tahun
belakangan ini. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa ketika lalat
hinggap di atas kotoran, dia memakan sebagiannya, dan sebagiannya lagi
menempel pada anggota badannya. Di dalam tubuh lalat mengandung imunitas
terhadap kuman-kuman yang dibawanya. Oleh karena itulah kuman-kuman
yang dibawanya tidak membahayakan dirinya. Imunitas tersebut menyerupai
obat anti biotik yang terkenal mampu membunuh banyak kuman. Pada saat
lalat masuk ke dalam minuman dia menyebarkan kuman-kuman yang menempel
pada anggota tubuhnya. Tetapi apabila seluruh anggota badan lalat itu
diceburkan maka dia akan mengeluarkan zat penawar (toxine) yang membunuh kuman-kuman tersebut.
Berbeda dengan apa yang telah dikemukakan
oleh Yusuf Qardhawiy bahwa hadis tersebut berisi anjuran dalam hal
persoalan duniawi, khususnya dalam kondisi krisis ekonomi dalam
lingkungan tertentu yang mengalami kekurangan bahan pangan, agar tidak
membuang makanan yang telah terhinggapi lalat, bahkan hadis ini
memberikan penekanan tentang pembinaan generasi untuk hidup sederhana
dan bersikap tidak boros.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar