Al-maisir (perjudian) terlarang dalam syariat Islam, dengan dasar al-Quran, as-Sunnah, dan ijma’. Dalam al-Quran, terdapat firman Allah subhanahu wa Ta’ala,
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. al-Ma’idah: 90)
Dari as-Sunnah, terdapat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shahih al-Bukhari, “Barangsiapa yang menyatakan kepada saudaranya, ‘Mari, aku bertaruh
denganmu.’ maka hendaklah dia bersedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjadikan ajakan bertaruh–baik dalam pertaruhan atau muamalah–sebagai
sebab membayar kafarat dengan sedekah, Ini menunjukkan keharaman
pertaruhan. Demikian juga, sudah ada ijma’ (menjadi konsensus di kalangn para ulama) tentang keharamannya.
Orang yang menelaah kaidah-kaidah syariat, pasti akan mengetahui
secara pasti tentang pengharaman perjudian ini dalam segala keadaannya.
Ibnul Qayyim rahimahullahu ta’ala berkata, “Apabila anda menelaah keadaan al-mughalabat
(perlombaan dengan taruhan harta), dalam hal ini anda pasti melihatnya
seperti khamr (miras): sedikitnya menyeret kepada banyaknya, dan
banyaknya menghalanginya dari semua hal dicintai oleh Allah dan
Rasul-Nya, serta menjerumuskan ke dalam perbuatan yang dibenci oleh
Allah dan Rasul-Nya. Seandainya tidak ada satu pun nash syariat yang
mengharamkannya, tentulah ushul syariat, kaidahnya, kandungan hikmah dan maslahat, serta kaidah, (akan) menyamakan dua hal yang serupa menuntut pengharaman dan pelarangannya.“
Ketika syariat Islam tegak di atas keadilan dalam semua hukum-hukum
dan ajarannya, maka ia melarang semua muamalah yang berisi perjudian.
Ketentuan tersebut terbatas pada semua muamalah yang membuat orang yang
melakukannya berada dalam ketidakjelasan, antara untung dan rugi yang
bersumber dari gharar dan spekulasinya, dan hal itu menjadi sebab
terjadinya permusuhan dan kebencian di antara manusia.
Ibnul Qayyim rahimahullahu menyatakan, “Semua muamalah yang dilarang
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada kalanya masuk dalam riba dan
adakalanya masuk dalam al-maisir (perjudian).”
Sedangkan Ibnu Taimiyah rahimahullahu menyatakan, “Sesungguhnya,
mayoritas muamalah yang dilarang dalam al-Quran dan Sunnah kembali pada
realisasi keadilan dan larangan berbuat zalim–baik yang kecil atau pun
besar–, seperti: memakan harta orang lain dengan batil, dan sejenisnya
dari riba dan al-maisir (perjudian).”
Oleh sebab itu, syariat melarang jual-beli gharar dan jual-beli yang
berisi perjudian, karena di dalamnya terdapat unsur memakan harta dengan
batil. Selain itu, kedua jenis jual-beli tersebut menjadi faktor
penyebab terjadinya permusuhan dan kebencian di antara manusia. Wallohu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar