“Kami diberitahukan oleh Abdullah dari
bapaknya dari Affan dari Hammad bin Salamah dari Hakim al-Asram dari Abu
Tamimah al-Huzaimiy dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi saw. bersabda:
Barangsiapa yang menggauli istrinya dalam keadaan haid atau pada dubur-nya atau mempercayai tukang ramal, maka sungguh ia telah keluar dari agama Muhammad yang diturunkan kepadanya (Islam)”.
Menghentikan persetubuhan selama haid
buat segala bangsa, buat banyak pengikut agama sudah menjadi adat
kesusilaan, dari zaman purba sampai dewasa ini. Bagi mereka, perempuan
itu cemar selama ia dalam haid. Dalam dunia wanita sendiripun orang
tidak dapat melepaskan anggapan bahwa adonan kue yang diselenggarakan
oleh perempuan haid tidak mau naik, bahwa asinan atau acar yang
dibuatnya jadi busuk. Akan dapatkan “kecemaran” perempuan haid itu
dibuktikan oleh pemeriksaan ilmu pengetahuan yang exact ?
Dr. Med. Ahmad Ramali seorang yang telah
mendapatkan gelar doktornya dalam bidang kedokteran pada tahun 1950 di
Universitas Gajah Mada mengemukakan bahwa:
Dalam benda cair haid itu Coccus Neisser itu mungkin virulent
(bersifat membangkitkan penyakit) kembali dan karena itu jadi
menyebabkan penyakit., sehingga ada kemungkinan pula, bahwa dia
bersama-sama dengan sedikit benda cair dari perempuan itu masuk ke dalam
urethra (aliran kandung kemih) laki-laki, menyebabkan urethritis (radang aliran kandung kemih) yang mendadak pada laki-laki.
Dengan jalan demikian infeksi penyakit
sabun yang beberapa tahun sudah sebagai hilang kelihatannya, tiba-tiba
muncul kembali karena senggama waktu dalam haid.
Pada perempuan, di samping faktor fisik
dan keadaan sukma yang goncang selama haid itu, ada pula keadaan-keadaan
badan seperti yang berikut ini:
Pertama-tama, yaitu perasaan kurang enak badan, yang dirasa oleh perempuan selama ada haid itu. Kedua, karena congestio (darah berlebihan banyak mengalir ke kulit atau alat badan yang lain) ke genetalia maka hasrat akan bersenggama jadi bertambah, tetapi sebaliknya pula, karena genetalia peka, maka perempuan itu jadi segan pada coitus. Apabila syahwat dibangkitkan, maka oleh desakan darah, bagian-bagian dalam dari genetalia
jadi amat banyak mengandung darah, hingga pada sebagian perempuan yang
ada kerentanannya untuk itu, darah haid itu jadi luar biasa banyaknya;
atau haid itu kembali sesudah berhenti; mungkin pula karena desakan
darah yang banyak itu jadi terasa nyeri di sekitarnya, bahkan mungkin
menjadi nyeri menahun kalau hal ini acap kali berulang.
Dari pandangan di atas, memberi pemahaman
kepada kita bahwa dalam melihat sebuah hadis tidak boleh tergesa-gesa
dalam memberi kesimpulan, karena matn hadis dapat dipahami dan didekati dari berbagai pendekatan. Pendapat pertama mendekati dengan pendekatan sains
kedikteran dan pendapat kedua memahaminya dengan pendekatan historis
dan sosiologis. Dengan demikian untuk menguji kebenaran sebuah hadis
dari sisi rasionalitasnya yang merupakan unsur terpenting bagi paradigma
sains moderen tidaklah mudah dilakukan, sebab selain diperlukan penguasaan sains modern, juga dibutuhkan keahlian di bidang hadis serta pengetahuan yang luas dan mendalam tentang ajaran Islam.
Secara prinsip bahwa pemahaman agama
tidak mungkin dapat dilakukan dengan sempurna dan murni jika terpisah
dari kenyataan hidup manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar