Selasa, 28 Oktober 2014

Hadis tentang Larangan Senggama Waktu Haid

“Kami diberitahukan oleh Abdullah dari bapaknya dari Affan dari Hammad bin Salamah dari Hakim al-Asram dari Abu Tamimah al-Huzaimiy dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi saw. bersabda: Barangsiapa yang menggauli istrinya dalam keadaan haid atau pada dubur-nya atau mempercayai tukang ramal, maka sungguh ia telah keluar dari agama Muhammad yang diturunkan kepadanya (Islam)”.

Menghentikan persetubuhan selama haid buat segala bangsa, buat banyak pengikut agama sudah menjadi adat kesusilaan, dari zaman purba sampai dewasa ini. Bagi mereka, perempuan itu cemar selama ia dalam haid. Dalam dunia wanita sendiripun orang tidak dapat melepaskan anggapan bahwa adonan kue yang diselenggarakan oleh perempuan haid tidak mau naik, bahwa asinan atau acar yang dibuatnya jadi busuk. Akan dapatkan “kecemaran” perempuan haid itu dibuktikan oleh pemeriksaan ilmu pengetahuan yang exact ?

Dr. Med. Ahmad Ramali seorang yang telah mendapatkan gelar doktornya dalam bidang kedokteran pada tahun 1950 di Universitas Gajah Mada mengemukakan bahwa:
Dalam benda cair haid itu Coccus Neisser itu mungkin virulent (bersifat membangkitkan penyakit) kembali dan karena itu jadi menyebabkan penyakit., sehingga ada kemungkinan pula, bahwa dia bersama-sama dengan sedikit benda cair dari perempuan itu masuk ke dalam urethra (aliran kandung kemih) laki-laki, menyebabkan urethritis (radang aliran kandung kemih) yang mendadak pada laki-laki.

Dengan jalan demikian infeksi penyakit sabun yang beberapa tahun sudah sebagai hilang kelihatannya, tiba-tiba muncul kembali karena senggama waktu dalam haid.

Pada perempuan, di samping faktor fisik dan keadaan sukma yang goncang selama haid itu, ada pula keadaan-keadaan badan seperti yang berikut ini:
Pertama-tama, yaitu perasaan kurang enak badan, yang dirasa oleh perempuan selama ada haid itu. Kedua, karena congestio (darah berlebihan banyak mengalir ke kulit atau alat badan yang lain) ke genetalia maka hasrat akan bersenggama jadi bertambah, tetapi sebaliknya pula, karena genetalia peka, maka perempuan itu jadi segan pada coitus. Apabila syahwat dibangkitkan, maka oleh desakan darah, bagian-bagian dalam dari genetalia jadi amat banyak mengandung darah, hingga pada sebagian perempuan yang ada kerentanannya untuk itu, darah haid itu jadi luar biasa banyaknya; atau haid itu kembali sesudah berhenti; mungkin pula karena desakan darah yang banyak itu jadi terasa nyeri di sekitarnya, bahkan mungkin menjadi nyeri menahun kalau hal ini acap kali berulang.

Dari pandangan di atas, memberi pemahaman kepada kita bahwa dalam melihat sebuah hadis tidak boleh tergesa-gesa dalam memberi kesimpulan, karena matn hadis dapat dipahami dan didekati dari berbagai pendekatan. Pendapat pertama mendekati dengan pendekatan sains kedikteran dan pendapat kedua memahaminya dengan pendekatan historis dan sosiologis. Dengan demikian untuk menguji kebenaran sebuah hadis dari sisi rasionalitasnya yang merupakan unsur terpenting bagi paradigma sains moderen tidaklah mudah dilakukan, sebab selain diperlukan penguasaan sains modern, juga dibutuhkan keahlian di bidang hadis serta pengetahuan yang luas dan mendalam tentang ajaran Islam.
Secara prinsip bahwa pemahaman agama tidak mungkin dapat dilakukan dengan sempurna dan murni jika terpisah dari kenyataan hidup manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar